KOMISI II DPRD TANGGAPI PERMASALAHAN LAHAN MASYARAKAT DESA AGUNG JAYA (29-11-2021)

SHARE

Sekayu - Senin, (29/11/2021) telah diadakan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kab. Muba tentang Permasalahan Lahan Masyarakat Desa Agung Jaya (Transmigrasi Swakarsa Mandiri) yang dilaksanakan diruang Rapat Komisi II DPRD Kab. Muba.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Muhamad Yamin dengan didampingi oleh Anggota Komisi II DPRD,  dihadiri Asisten I Setda Muba, Dinas Perkebunan, Bagian Hukum Setda, Badan Pertanahan Nasional, DPM-PTSP,  Direktur PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI), Camat Lalan, Kepala Desa Agung Jaya, Koperasi Maju Jaya, Perwakilan Kantor Hukum Akar Rumput, Perwakilan masyarakat Desa Agung Jaya.

Rapat dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi permohonan mediasi dan musyawarah antara masyarakat Transmigrasi Swakarsa a.n Kadisa Cs yang merasa dirugikan oleh oknum pemerintahan Desa Agung Jaya, Pemerintahan Kecamatan Lalan, Pihak PT Kahuripan Indonesia, Koperasi Maju Jaya dan pihak lain yang menguasai lahan pertanian milik masyarakat tersebut.

Berdasarkan surat pengantar pengaduan tentang penyerobotan tanah milik masyarakat Transmigrasi Swakarsa Mandiri di Desa Agung Jaya, bahwa pada tahun 1995 adanya perjanjian sebagai calon transmigrasi a.n Kadisa Cs, dimana terdapat surat dari Direktorat Jenderal Permukiman dan Lingkungan tentang penyiapan bangunan menunjang program TSM (Transmigrasi Swakarsa Mandiri) di Desa Agung Jaya dan pada tahun 1996 terdapat daftar penerima bantuan perumahan warga TSM/PTA BB sebanyak 170 KK a.n Kadisa Cs.

Tetapi, pada tahun 2008 berdirilah PT Banyu Kahuripan di Desa Agung Jaya beserta surat yang berisi tentang penertiban lokasi TSM,  pada tahun 2011 mulai bermunculan pemilik-pemilik baru di lahan yang diperuntukkan sebagai lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri dalam bentuk Surat Pengakuan Hak dan Sertifikat Hak Milik, serta pada tahun 2013 terjadi penggusuran yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan oknum pejabat pemerintah memasang plang agar masyarakat segera meninggalkan lokasi TSM P.17 Desa Agung Jaya. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Permukiman dan Lingkungan pada tahun 1995.

Berdasarkan rapat tersebut, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan lahan masyarakat Transmigrasi Swakarsa Mandiri dan memberikan laporan penyelesaian permasalahan tersebut kepada DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

>
  • idn slot
  • situs toto
  • slot depo 5k
  • https://www.kppod.org/
  • situs toto
  • >
  • https://svcefaktur-go.online/
  • https://pulsa.jokteng.com/
  • https://core.jokteng.com/
  • https://iptv.jokteng.com/
  • https://lib.sardjito.co.id/thailand/
  • https://lib.sardjito.co.id/article/widgets/
  • slot depo 5k
  • https://sngroup.co.id/
  • a1slottogel
  • situs toto
  • a1slottogel
  • a1slottogel
  • situs toto
  • slot depo 5k
  • slot gacor resmi